Psikotropika adalah merupakan suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Efek pemakaian psikotropika
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan sarafhalusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya
Golongan psikotropika
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
- Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
- Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
- Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut : (didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)
Psikotropika golongan I
Broloamfetamine atau DOB, Cathinone, DET, DMA, DMHP, DMT, DOE, Eticyclidine - PCE, Etrytamin, Lysergide - LSD, LSD-2, Mescaline, Methcathinone, 4-methylaminorexMMDA, N-ethyl MDA, N-hydroxy MDA, Parahexyl, PMA, Psilocine, psilotsin, Psilocybine, Rolicyclidine - PHP,PCPY, STP, DOM, Tenamfetamine - MDA, Tenocyclidine - TCP, Tetrahydrocannabinol, TMA
Psikotropika golongan II
Amphetamine, Dexamphetamine Fenetylline, Levamphetamine, Levomethampheta-mine, Mecloqualone, Methamphetamine, Methamphetamineracemate, Methaqualone, Methylphenidate, Phencyclidine - PCP, Phenmetrazine, Secobarbital, Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol, Zipeprol
Psikotropika golongan III
Amobarbital, Buprenorphine, Butalbital, Cathine / norpseudo-ephedrine, Cyclobarbital, Flunitrazepam,Glutethimide, Pentazocine, Pentobarbital
Psikotropika golongan IV
Allobarbital, Alprazolam, Amfepramonedi, Aminorex, Barbital, Benzfetamine, Bromazepam, Butobarbital, Brotizolam, Camazepam, Chlordiazepoxide, Clobazam, Clonazepam, Clorazepat, Clotiazepam, Cloxazolam, Delorazepam, Diazepam, Estazolam, Ethchlorvynol, Ethinamate, Ethyl loflazepate, Etil Amfetamine / N-ethylampetamine, Fencamfamin, Fenproporex, Fludiazepam, Flurazepam, Halazepam,Haloxazolam, Ketazolam, Lefetamine - SPA
0 komentar:
Posting Komentar